MANUAL BOOK PENGGUNAAN SISTEM JDIH (JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM)
1. PENDAHULUAN
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah sistem terpadu yang dirancang untuk menyediakan akses cepat, akurat, dan terbuka terhadap produk-produk hukum serta dokumen informasi hukum (seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan, dan Surat Edaran) dan lain-lain.
Manual book ini bertujuan untuk memandu pengguna umum (masyarakat) dalam mengeksplorasi dan mengunduh dokumen hukum melalui portal JDIH.
2. CARA MENGAKSES DAN PENCARIAN DOKUMEN
Pengguna dapat mencari produk hukum menggunakan dua metode pencarian: Pencarian Cepat dan Pencarian Lanjutan.
l Metode Pencarian Dokumen
a. Menggunakan Menu Cari Dokumen
ü Pilih Jenis Peraturan
ü Nomor Peraturan
ü Tahun
ü Kata Kunci
ü Klik Cari Sekarang
b. Menggunakan menu jelajahi Dokumen
ü Isi menu Pencarian Dokumen,atau
ü Dengan metode pencarian cepat
c. Memilih Kategori Produk Hukum di TaskBar
ü Klik atau pilih kategori
ü Kemudian cari seperti mencari dengan metode jelajahi dokumen
3. NAVIGASI FITUR & TAMPILAN HASIL
Fitur / Halaman | Fungsi Utama | Cara Penggunaan |
Beranda | Menampilkan menu utama yang besi menu pencarian, Sambutan Kepala Daerah, Jumlah Produk Hukum, Produk Hukum terbaru, Artikel, Tautan, Statistik, Survey,dll | Silahkan isi atau klik sesuai dengan printah atau petunjuk yang ada |
Profil | Menampilkan Menu Dasar Hukum, Visi dan Misi, Struktur Organisasi, SK TIM | Klik Pada Menu |
Menu PRoduk HUkum | Terdiri dari Produk Hukum, Monografi, Artikel, Putusan dan Kontak | Klik Menu dan lanjutkan pencarian |
4. PANDUAN PEMECAHAN MASALAH (TROUBLESHOOTING)
· Dokumen Tidak Ditemukan:
o Pastikan penulisan kata kunci atau nomor peraturan sudah benar.
o Gunakan kata kunci yang lebih umum jika pencarian spesifik tidak membuahkan hasil.
· Berkas PDF Tidak Bisa Diunduh/Dibuka:
o Periksa kembali koneksi internet Anda.
o Pastikan perangkat Anda memiliki aplikasi pembaca PDF (Adobe Acrobat Reader atau browser extension).
o Bersihkan cache peramban Anda dan coba kembali.