Ikuti Kami:
Perundang-undangan 31 Juli 2025

KEWENANGAN PERSETUJUAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU

Informasi Detail

Nomor : B/100.3.4/410/Setda-Kum/VIII/2025
Tahun : 2025
Status : Berlaku
Sumber : -
Subjek : Persetujuan Perjalanan Dinas
Abstrak

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan akuntabel serta budaya tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, diperlukan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan

Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: