Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-undangan 14 Oktober 2018

Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Informasi Detail

Nomor : 11
Tahun : 2018
Status : Mencabut
Sumber : LDK.2018/No.11
Subjek : Badan Permusyawaratan Desa
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang  Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas  PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang  Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan  Permusyawaratan Desa.
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: