Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-undangan 13 Juli 2018

Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Retribusi Jasa Umum

Informasi Detail

Nomor : 5
Tahun : 2018
Status : Dicabut
Sumber : LDK.2018/No.5
Subjek : Retribusi Jasa Umum
Abstrak
bahwa terdapat potensi penerimaan yang besar terhadap retribusi pelayanan kesehatan, retribusi sampah dan retribusi pasar yang berupa pelayanan belum termuat dalam perda Nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor  19 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum di Kabupaten Tanah Bumbu
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: