bahwa terdapat potensi penerimaan yang besar terhadap retribusi pelayanan kesehatan, retribusi sampah dan retribusi pasar yang berupa pelayanan belum termuat dalam perda Nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum di Kabupaten Tanah Bumbu