Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Informasi Detail
Nomor
:
3
Tahun
:
2018
Status
:
Dicabut
Sumber
: LDK.2018/No.3
Subjek
:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Abstrak
bahwa terdapat potensi penerimaan yang besar terhadap beberapa penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang belum termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.