Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 22 Desember 2021

PERATURAN DAERAH TANAH BUMBU NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG PENGAWASAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN H

Informasi Detail

Nomor : 15
Tahun : 2021
Status : -
Sumber : LDK.2021/No.15
Subjek : Peraturan Daerah tentang Pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Abstrak
 bahwa mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara berdasarkan ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
 bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk memastikan ketaatan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha danf atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta dalam rangka 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: