bahwa mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara berdasarkan ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk memastikan ketaatan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha danf atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta dalam rangka