bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 65 ayat (2) PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 ayat (4) Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pelu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.