Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-undangan 19 Desember 2018

Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 15 tahun 2018 tentang Perangkat Desa

Informasi Detail

Nomor : 15
Tahun : 2018
Status : Mencabut
Sumber : LDK.2018/No.15
Subjek : Perangkat Desa
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 65 ayat (2) PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana  Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan  PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana  Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 ayat (4) Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pelu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: