bahwa retribusi daerah adalah salah satu sumber pendapat daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah
bahwa dengan diberlakukannya undang-undang no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka retribusi jasa umum meliputi retribusi layanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan penguburan mayat, retribusi pelayanan pasar, dan tetribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pengelolaan limbah cair, retribusi tera/tera ulang, rertribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi menara telekomonikasi yang pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.