bahwa berdasarkan pasal 110 ayat (1) huruf j dan paal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan tinja merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat di pungut, retribus ditetepkan dengan peraturan daerah
bahwa untuk memberikan pelayanan penyedotan kakus dan meningkatkan partisifasi masyarakat dalam pembangunan daerah serta dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Khususnya retribusi daerah, perlu mengintensifkan sumber pendapat daerah