Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-undangan 19 Desember 2018

Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Informasi Detail

Nomor : 13
Tahun : 2018
Status : Merubah
Sumber : LDK.2018/No.13
Subjek : Susunan Perangkat Daerah
Abstrak
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah daerah untuk urusan pemerintah  bidang adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan bidang perikanan, perlu melakukan perubahan  Perda Nomor 19 tahun 2016 tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: