Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-undangan 28 Desember 0003

Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Informasi Detail

Nomor : 12
Tahun : 2023
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2023/No.12
Subjek : Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Abstrak
  • bahwa perempuan dan anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, ancaman, tekanan serta berhak mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan hidup sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045
  • bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan hak-hak anak menjadi kawajiban Pemerintah Daerah dan Masyarakat di  daerah
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: