Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Informasi Detail
Nomor
:
12
Tahun
:
2023
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2023/No.12
Subjek
:
Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Abstrak
bahwa perempuan dan anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, ancaman, tekanan serta berhak mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan hidup sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045
bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan hak-hak anak menjadi kawajiban Pemerintah Daerah dan Masyarakat di daerah