Bahwa Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2007 tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan Ketentuan Peraturan Perudang-undangan, sehingga perlu dicabut
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang | Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa