Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 23 Agustus 2019

PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERDA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Informasi Detail

Nomor : 10
Tahun : 2019
Status : Mencabut
Sumber : LDK.2019/No10
Subjek : Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuagan Desa
Abstrak
Bahwa Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2007 tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan Ketentuan Peraturan Perudang-undangan, sehingga perlu dicabut
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang  | Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: