Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 07 November 2013

PERATURAN DAERAH KEBUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGA

Informasi Detail

Nomor : 6
Tahun : 2013
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2013/No.6
Subjek : Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM
Abstrak
  • bahwa Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; 
  • bahwa Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Tanah Bumbu perlu dikembangkan dengan melalui pemberdayaan, perlindungan dan kemudahan bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masyarakat;
  • bahwa dalam usaha menjamin dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat dengan pemberdayaan, perindungan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah perlu adanya peran pemerintah daerah 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: