PERATURAN DAERAH KABUPATENTANAH BUMBU NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BATULICIN JAYA UTAMA MENJADI PT. BATULICIN JAYA UTAMA (PERSERODA)
Informasi Detail
Nomor
:
7
Tahun
:
2021
Status
:
Mencabut
Sumber
: LDK.2021/No.7
Subjek
:
Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda)
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda)