Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 22 April 2022

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS

Informasi Detail

Nomor : 2
Tahun : 2022
Status : Mencabut
Sumber : NDH
Subjek : PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Abstrak
 bahwa Penyelenggaraan Jalan Khusus merupakan upaya pemerintah daerah dalam rangka melindungi segenap masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang merupakan implementasi tujuan bernegara dalam pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
 bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan untuk mobilitas lalu lintas angkutan barang oleh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang melebihi daya dukung Jalan perlu pengaturan Penyelenggaraan Jalan Khusus di daerah 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: