PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
Informasi Detail
Nomor
:
9
Tahun
:
2011
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2011/No.9
Subjek
:
PAJAK SARANG BURUNG WALET
Abstrak
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah dapat menetapkan jenis Pajak Daerah yang dipungut dengan memperhatikan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan;
bahwa salah satu jenis Pajak Daerah menjadi potensi Daerah adalah sarang burung walet;