PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN JALAN
Informasi Detail
Nomor
:
9
Tahun
:
2008
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2008/No.9
Subjek
:
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN JALAN
Abstrak
bahwa pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Tanah Bumbu sebagai bentuk untuk mempercepat pembangunan infrastruktur khususnya sarana dan prasarana jalan di Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Tanah Bumbu sesuai dengan program Pemerintah Kabupaten;
bahwa pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan rencana program mulai tahun 2008 dan bersifat Multi Years (Tahun Jamak);