Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 10 November 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN JALAN

Informasi Detail

Nomor : 9
Tahun : 2008
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2008/No.9
Subjek : PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN JALAN
Abstrak
  • bahwa pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Tanah Bumbu sebagai bentuk untuk mempercepat pembangunan infrastruktur khususnya sarana dan prasarana jalan di Kabupaten Tanah Bumbu;
  • bahwa pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Tanah Bumbu sesuai dengan program Pemerintah Kabupaten;
  • bahwa pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan rencana program mulai tahun 2008 dan bersifat Multi Years (Tahun Jamak);
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: