PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN
Informasi Detail
Nomor
:
8
Tahun
:
2024
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2024/No.8
Subjek
:
Pengembangan Kewirausahaan
Abstrak
bahwa perekonomian daerah yang diselenggarakan berdasarkan nilai Pancasila dan demokrasi ekonomi perlu ditumbuhkembangkan dengan semangat berwirausaha guna memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
bahwa dalam rangka menumbuhkan semangat berwirausaha, terutama bagi wirausaha pemula di Kabupaten Tanah Bumbu, dibutuhkan peran Pemerintah Daerah melalui strategi dan program kewirausahaan daerah agar terbentuk wirausaha pemula yang tangguh, mandiri, kreatif, dan profesional
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pengaturan tentang pengembangan kewirausahaan di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan