Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 10 Februari 2016

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBIAYAAN OPERASIONAL PENDIDIKAN

Informasi Detail

Nomor : 8
Tahun : 2016
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2016/No.8
Subjek : Pembiayaan Operasional Pendidikan
Abstrak
  • bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan, diperlukan dukungan pembiayaan operasional pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Operasional Pendidikan 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: