PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBIAYAAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
Informasi Detail
Nomor
:
8
Tahun
:
2016
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2016/No.8
Subjek
:
Pembiayaan Operasional Pendidikan
Abstrak
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan, diperlukan dukungan pembiayaan operasional pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Operasional Pendidikan