PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN ADAT ISTIADAT SERTA LEMBAGA ADAT
Informasi Detail
Nomor
:
8
Tahun
:
2015
Status
:
Tidak Berlaku
Sumber
: LDK.2015/No.8
Subjek
:
Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan dan Perlindungan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat
Abstrak
bahwa adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat yang diakui keberadaannya dan digunakan dalam kehidupan masyarakat luas dan yang tumbuh berkembang di Kabupaten Tanah Bumbu berkualitas sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan, dibina dan dilestarikan