PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH BATULICIN JAYA UTAMA TAHUN ANGGARAN 2014
Informasi Detail
Nomor
:
8
Tahun
:
2014
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2014/No.8
Subjek
:
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH BATULICIN JAYA UTAMA TAHUN ANGGARAN 2014
Abstrak
bahwa dalam rangka pengelolaan Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama diperlukan modal awal untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan Rencana Anggaran dan Kegiatan Perusahaan
bahwa modal awal Perusahaan Daerah Batuliocin Jaya Utama telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerah pada Rekening Pengeluaran Pembiayaan