Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 24 September 2014

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH BATULICIN JAYA UTAMA TAHUN ANGGARAN 2014

Informasi Detail

Nomor : 8
Tahun : 2014
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2014/No.8
Subjek : PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH BATULICIN JAYA UTAMA TAHUN ANGGARAN 2014
Abstrak
  • bahwa dalam rangka pengelolaan Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama diperlukan modal awal untuk
    menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan Rencana
    Anggaran dan Kegiatan Perusahaan
  • bahwa modal awal Perusahaan Daerah Batuliocin Jaya Utama
    telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014 dalam
    Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerah pada
    Rekening Pengeluaran Pembiayaan

Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: