Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 27 Agustus 2012

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Informasi Detail

Nomor : 8
Tahun : 2012
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2012/No.8
Subjek : PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: