PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Informasi Detail
Nomor
:
8
Tahun
:
2011
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2011/No.8
Subjek
:
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Abstrak
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan melakukan pungutan pajak pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk dimanfaatkan;
bahwa Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan potensi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui sehingga pengolahannya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan serta pemanfaatannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat;
bahwa untuk menggali potensi Pendapatan Asli Kabupaten Tanah Bumbu dari sektor pertambangan perlu diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;