PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DESA SUMBER WANGI DAN DESA MADURETNO DI KECAMATAN KARANG BINTANG KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
8
Tahun
:
2010
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2010/No.8
Subjek
:
PEMBENTUKAN DESA SUMBER WANGI DAN DESA MADURETNO DI KECAMATAN KARANG BINTANG KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
bahwa bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya tentang pemekaran maka perlu adanya Pembentukan Desa di setiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kemampuan ekonomi, kondisi Desa, kondisi sosial Budaya, kondisi social politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Desa baru disetiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;