PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA MEDIA ELEKTRONIK, KOMUNIKASI DAN INFORMASI
Informasi Detail
Nomor
:
8
Tahun
:
2009
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2009/No.8
Subjek
:
RETRIBUSI IZIN USAHA MEDIA ELEKTRONIK, KOMUNIKASI DAN INFORMASI
Abstrak
bahwa media elektronik Komunikasi dan Informasi adalah media atau sarana informasi yang sangat penting dan berpengaruh terhadap perkembangan masyarakat;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah perlu diatur dan dipungut retribusi izin usaha bagi pengguna jasa Elektronik, Komunikasi dan Informasi;