Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 02 Mei 2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA MEDIA ELEKTRONIK, KOMUNIKASI DAN INFORMASI

Informasi Detail

Nomor : 8
Tahun : 2009
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2009/No.8
Subjek : RETRIBUSI IZIN USAHA MEDIA ELEKTRONIK, KOMUNIKASI DAN INFORMASI
Abstrak
  • bahwa media elektronik Komunikasi dan Informasi adalah media atau sarana informasi yang sangat penting dan berpengaruh terhadap perkembangan masyarakat;
  • bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah perlu diatur dan dipungut retribusi izin usaha bagi pengguna jasa Elektronik, Komunikasi dan Informasi;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: