Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-undangan 28 Agustus 2024

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL

Informasi Detail

Nomor : 7
Tahun : 2024
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2024/No.7
Subjek : Produk Halal
Abstrak
  • bahwa dalam upaya melindungi segenap Bangsa Indonesia melalui Pengawasan Jaminan Produk Halal sesuai dengan tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dalam mengonsumsi produk yang belum terjamin kehalalannya
  • bahwa upaya menjamin kepastian hukum atas produk halal dengan Pengawasan Jaminan Produk Halal di masyarakat perlu dilakukan oleh pemerintah daerah untuk terselenggaranya kegiatan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing;
  • bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pemerintah Daerah berwenang melakukan Pengawasan Jaminan Produk Halal di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: