PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL
Informasi Detail
Nomor
:
7
Tahun
:
2024
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2024/No.7
Subjek
:
Produk Halal
Abstrak
bahwa dalam upaya melindungi segenap Bangsa Indonesia melalui Pengawasan Jaminan Produk Halal sesuai dengan tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dalam mengonsumsi produk yang belum terjamin kehalalannya
bahwa upaya menjamin kepastian hukum atas produk halal dengan Pengawasan Jaminan Produk Halal di masyarakat perlu dilakukan oleh pemerintah daerah untuk terselenggaranya kegiatan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pemerintah Daerah berwenang melakukan Pengawasan Jaminan Produk Halal di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan