Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 13 Juli 2022

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Informasi Detail

Nomor : 7
Tahun : 2022
Status : Mencabut
Sumber : LDK
Subjek : Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Abstrak
 bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing Daerah memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia 
 bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu adalah pengelolaan keuangan Daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: