PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Informasi Detail
Nomor
:
7
Tahun
:
2020
Status
:
-
Sumber
: LDK.2020/No.7
Subjek
:
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Abstrak
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28H ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan