Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 02 Februari 2016

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG BEKERJA/MELAKUKAN USAHA DI KABUPATEN TANAH BUMBU

Informasi Detail

Nomor : 7
Tahun : 2016
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2016/No.7
Subjek : Pendaftaran wajib Pajak Cabang / Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Bekerja/ Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu
Abstrak
  • bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak Cabang/lokasi.
  • bahwa untuk melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Bekerja/Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: