PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG BEKERJA/MELAKUKAN USAHA DI KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
7
Tahun
:
2016
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2016/No.7
Subjek
:
Pendaftaran wajib Pajak Cabang / Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Bekerja/ Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu
Abstrak
bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak Cabang/lokasi.
bahwa untuk melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Bekerja/Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu