PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMANAH HUSADA KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
7
Tahun
:
2011
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2011/No.7
Subjek
:
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMANAH HUSADA KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan secara baik kepada masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah Amanah Husada, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan kesehatan;
bahwa fasilitas jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;