Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 08 Agustus 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMANAH HUSADA KABUPATEN TANAH BUMBU

Informasi Detail

Nomor : 7
Tahun : 2011
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2011/No.7
Subjek : RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMANAH HUSADA KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
  • bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan secara baik kepada masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah Amanah Husada, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan kesehatan;
  • bahwa fasilitas jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: