PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA BATULICIN, DESA PONDOK BUTUN DI KECAMATAN BATULICIN DAN DESA KAMPUNG BARU, DESA TUNGKARAN PANGERAN KECAMATAN SIMPANG EMPAT MENJADI KELURAHAN
Informasi Detail
Nomor
:
7
Tahun
:
2008
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2008/No.7
Subjek
:
PERUBAHAN STATUS DESA BATULICIN, DESA PONDOK BUTUN DI KECAMATAN BATULICIN DAN DESA KAMPUNG BARU, DESA TUNGKARAN PANGERAN KECAMATAN SIMPANG EMPAT MENJADI KELURAHAN
Abstrak
bahwa dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat setempat yang menginginkan perubahan status beberapa Desa di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu menjadi Kelurahan;
bahwa Desa-Desa yang akan dilakukan perubahan status menjadi kelurahan tersebut secara fakta dilapangan adalah merupakan Desa dari Ibukota Kecamatan dan Desa yang berada dalam kawasan masyarakat perkotaan;