Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 31 Oktober 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA BATULICIN, DESA PONDOK BUTUN DI KECAMATAN BATULICIN DAN DESA KAMPUNG BARU, DESA TUNGKARAN PANGERAN KECAMATAN SIMPANG EMPAT MENJADI KELURAHAN

Informasi Detail

Nomor : 7
Tahun : 2008
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2008/No.7
Subjek : PERUBAHAN STATUS DESA BATULICIN, DESA PONDOK BUTUN DI KECAMATAN BATULICIN DAN DESA KAMPUNG BARU, DESA TUNGKARAN PANGERAN KECAMATAN SIMPANG EMPAT MENJADI KELURAHAN
Abstrak
  • bahwa dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat setempat yang menginginkan perubahan status beberapa Desa di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu menjadi Kelurahan;
  • bahwa Desa-Desa yang akan dilakukan perubahan status menjadi kelurahan tersebut secara fakta dilapangan adalah merupakan Desa dari Ibukota Kecamatan dan Desa yang berada dalam kawasan masyarakat perkotaan;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: