PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG KEOLAHRAGAAN
Informasi Detail
Nomor
:
6
Tahun
:
2024
Status
:
Mencabut
Sumber
: LDK.2024/No.6
Subjek
:
Keolahragaan
Abstrak
bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan untuk berprestasi di bidang olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, menggali olahraga Masyarakat dan/atau rekreasi terutama pada olahraga tradisional yang ada di Daerah, mengharumkan nama Daerah, dan mewujudkan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu adanya Pembinaan dan Pengembangan Olahraga;
bahwa Olahraga memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial untuk mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis, maka Keolahragaan dilakukan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan, dan bertanggung jawab
bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan Keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap Prestasi Keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu maka diperlukan pengaturan yang menjadi pedoman seluruh unsur yang terlibat;