Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 07 November 2023

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Informasi Detail

Nomor : 6
Tahun : 2023
Status : -
Sumber : LDK.2023/No.06
Subjek : Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Abstrak
Bahwa pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanah Bumbu merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap Penduduk tanpa terkecuali.
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk, perlu dilakukan pengaturan terhadap Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: