Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 02 Februari 2016

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI KABUPATEN TANAH BUMBU

Informasi Detail

Nomor : 6
Tahun : 2016
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2016/No.6
Subjek : Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Abstrak
  • bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan pengejewantahan kesejahteraan segenap rakyat Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 
  • bahwa perlindungan dan pemberdayaan Petani untuk memperkuat tatanan struktur pengelompokan dalam masyarakat daerah yang berorientasi pembangunan ekonomi masyarakat daerah 
  •  bahwa perlindungan dan pemberdayaan Petani untuk keselarasan peraturan pemerintah dalam menjamin kepastian hukum bagi petani, peternak, pekebun, pembudi daya ikan dan nelayan yang ada di daerah 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: