PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
6
Tahun
:
2016
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2016/No.6
Subjek
:
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Abstrak
bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan pengejewantahan kesejahteraan segenap rakyat Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
bahwa perlindungan dan pemberdayaan Petani untuk memperkuat tatanan struktur pengelompokan dalam masyarakat daerah yang berorientasi pembangunan ekonomi masyarakat daerah
bahwa perlindungan dan pemberdayaan Petani untuk keselarasan peraturan pemerintah dalam menjamin kepastian hukum bagi petani, peternak, pekebun, pembudi daya ikan dan nelayan yang ada di daerah