Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 02 Januari 2015

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN JASA SURVEY DI WILAYAH KABUPATEN TANAH BUMBU

Informasi Detail

Nomor : 6
Tahun : 2015
Status : Dicabut
Sumber : LDK.2015/No.6
Subjek : Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
Abstrak
  • bahwa dalam rangka menunjang pembangunan perekonomian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu adalah salah satu sektor yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah 
  • bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pertambangan dan Perkebunan perlu kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan jasa survey di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: