PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN JASA SURVEY DI WILAYAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
6
Tahun
:
2015
Status
:
Dicabut
Sumber
: LDK.2015/No.6
Subjek
:
Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
Abstrak
bahwa dalam rangka menunjang pembangunan perekonomian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu adalah salah satu sektor yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pertambangan dan Perkebunan perlu kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan jasa survey di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu