Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 26 Oktober 2010

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DESA TAMUNIH, DESA BATU BULAN, DAN DESA DADAP KUSAN RAYA DI KECAMATAN KUSAN HULU KABUPATEN TANAH BUMBU

Informasi Detail

Nomor : 6
Tahun : 2010
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2010/No.6
Subjek : PEMBENTUKAN DESA TAMUNIH, DESA BATU BULAN, DAN DESA DADAP KUSAN RAYA DI KECAMATAN KUSAN HULU KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
  • bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya tentang pemekaran maka perlu adanya Pembentukan Desa di setiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; 
  • bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kemampuan ekonomi, kondisi Desa, kondisi sosial Budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Desa baru disetiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: