PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI JASA PERIZINAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
6
Tahun
:
2008
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2008/No.6
Subjek
:
RETRIBUSI JASA PERIZINAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
bahwa dengan pertumbuhan investasi dan pembangunan daerah, maka pertumbuhan kegiatan industri dan atau usaha lainnya akan terus meningkat, sehingga memerlukan peningkatan dalam pelayanan pemerintah termasuk dalam pelayanan perizinan di bidang lingkungan hidup;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, jasa pelayanan perizinan yang diberikan pemerintah kepada perseorangan, badan hukum atau badan usaha dapat dikenakan pajak atau retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;