Ikuti Kami:
peraturan perundang-undangan 09 Agustus 2024

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Informasi Detail

Nomor : 5
Tahun : 2024
Status : Mencabut
Sumber : LDK.2024/No.5
Subjek : Bantuan Keuangan Partai Politik
Abstrak
  • bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan serta meningkatkan fungsi dan peran Partai Politik dalam kerangka sistem politik demokrasi dan sistem kepartaian yang lebih optimal dan efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu Bantuan Keuangan Partai Politik
  • bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan serta meningkatkan fungsi dan peran partai politik dalam kerangka sistem politik demokrasi dan sistem kepartaian yang lebih optimal dan efektif
  • bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, 123 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu diganti
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: