Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 02 Februari 2016

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Informasi Detail

Nomor : 5
Tahun : 2016
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2016/No.
Subjek : Tanggungjawab Sosial Perusahaan
Abstrak
  • bahwa untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintahan daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah dan potensi badan-badan usaha 
  • bahwa badan-badan usaha sebagai mitra pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsipprinsip Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan pemberdayaan masyarakat 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: