Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 26 Agustus 2014

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Informasi Detail

Nomor : 5
Tahun : 2014
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2014/No.5
Subjek : Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2013
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan
rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk itu
Kepala Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: