bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan
rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk itu
Kepala Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013