PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Informasi Detail
Nomor
:
5
Tahun
:
2011
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2011/No.5
Subjek
:
RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Abstrak
bahwa dalam rangka penertiban dan pengendalian terhadap pengusaha angkutan jalan bagi kendaraan bermotor dalam kabupaten Tanah Bumbu yang mewujudkan keserasian serta keseimbangan antara kebutuhan dan persediaan lalu lintas yang tertib, aman, nyaman dan lancar maka perlu menetapkan suatu ketentuan yang mengatur tentang jalan lalu lintas dan angkutan jalan untuk kendaraan bermotor angkutan penumpang dalam Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta pencapaian system transportasi yang aman, cepat, tertib dan teratur, maka setiap pengusaha angkutan yang berusaha dibidang angkutan umum wajib memiliki izin;