PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN PEMBENTUKAN DESA MAKMUR DAN DESA MEKAR JAYA DI KECAMATAN ANGSANA KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
5
Tahun
:
2010
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2010/No.5
Subjek
:
PEMBENTUKAN PEMBENTUKAN DESA MAKMUR DAN DESA MEKAR JAYA DI KECAMATAN ANGSANA KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya tentang pemekaran maka perlu adanya Pembentukan Desa di setiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kemampuan ekonomi, kondisi Desa, kondisi sosial Budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Desa baru disetiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;