PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH
Informasi Detail
Nomor
:
4
Tahun
:
2021
Status
:
-
Sumber
: LDK
Subjek
:
Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah