Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 04 Februari 2016

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Informasi Detail

Nomor : 4
Tahun : 2016
Status : Dicabut
Sumber : LDK.2016/No.4
Subjek : Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Abstrak
  • bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan 
  • bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tahap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: