PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Informasi Detail
Nomor
:
4
Tahun
:
2016
Status
:
Dicabut
Sumber
: LDK.2016/No.4
Subjek
:
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Abstrak
bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan
bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tahap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha