Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 15 Januari 2015

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG DANA PEMBANGUNAN 1 MILYAR 1 DESA DI KABUPATEN TANAH BUMBU

Informasi Detail

Nomor : 4
Tahun : 2015
Status : Dirubah
Sumber : LDK.2015/No.4
Subjek : Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu
Abstrak
bahwa sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mewujudkan pembangunan Desa melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana desa serta peningkatan kesejahteraan aparatur dan masyarakat Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana 1 milyar perdesa 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: