PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENGATURAN PENGGUNAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG DAN HASIL PERKEBUNAN
Informasi Detail
Nomor
:
4
Tahun
:
2014
Status
:
Dicabut
Sumber
: LDK.2014/No.4
Subjek
:
Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil Tambang dan Hasil Perkebunan
Abstrak
bahwa demi ketertiban dan keamanan serta dalam rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan