Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 30 Januari 2014

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENGATURAN PENGGUNAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG DAN HASIL PERKEBUNAN

Informasi Detail

Nomor : 4
Tahun : 2014
Status : Dicabut
Sumber : LDK.2014/No.4
Subjek : Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil Tambang dan Hasil Perkebunan
Abstrak
  • bahwa demi ketertiban dan keamanan serta dalam rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta
    penyelenggaraan jalan khusus, dipandang perlu untuk
    melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum
    dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan
    dan hasil perusahaan perkebunan
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
    dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
    Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus
    untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: