PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Informasi Detail
Nomor
:
4
Tahun
:
2011
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2011/No.4
Subjek
:
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Abstrak
bahwa untuk mengintensifkan penyelenggaraan parkir ditepi jalan umum baik untuk perizinan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian perlu dilakukan upaya terwujudnya pelayanan dibidang perpakiran yang tertib;
bahwa pakir ditepi jalan umum mempengaruhi tertib lalu lintas, sehingga perlu diatur secara maksimal, disamping salah satu sumber pendapatan asli daerah;