PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 31 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI INSPEKTORAT KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
31
Tahun
:
2007
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2007/No.31
Subjek
:
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI INSPEKTORAT KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
bahwa Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diadakan penyesuaian;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada bagian ketiga Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah;