Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 10 November 2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU PADA KEGIATAN PEMBUKAAN PERKEBUNAN DAN PERTAMBANGAN

Informasi Detail

Nomor : 30
Tahun : 2007
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2007/No.30
Subjek : IZIN PEMANFAATAN KAYU PADA KEGIATAN PEMBUKAAN PERKEBUNAN DAN PERTAMBANGAN
Abstrak
  • bahwa dalam rangka memperoleh pemanfaatan yang optimal dari hasil Kegiatan Pembukaan Perkebunan dan Pertambangan yang Berupa kayu;
  • bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota. Maka untuk pembangunan berwawasan lingkungan dipandang perlu mengatur tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Kegiatan Pembukaan Perkebunan dan Pertambangan;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: