PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU PADA KEGIATAN PEMBUKAAN PERKEBUNAN DAN PERTAMBANGAN
Informasi Detail
Nomor
:
30
Tahun
:
2007
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2007/No.30
Subjek
:
IZIN PEMANFAATAN KAYU PADA KEGIATAN PEMBUKAAN PERKEBUNAN DAN PERTAMBANGAN
Abstrak
bahwa dalam rangka memperoleh pemanfaatan yang optimal dari hasil Kegiatan Pembukaan Perkebunan dan Pertambangan yang Berupa kayu;
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota. Maka untuk pembangunan berwawasan lingkungan dipandang perlu mengatur tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Kegiatan Pembukaan Perkebunan dan Pertambangan;