Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 03 Mei 2024

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Informasi Detail

Nomor : 3
Tahun : 2024
Status : Mencabut
Sumber : LDK.2024/No.3
Subjek : Ketenagakerjaan
Abstrak
  • bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan Tenaga Kerja,diperlukan pembangunan Ketenagakerjaan untuk
    meningkatkan kualitas Tenaga Kerja dan peran sertanya
    dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan Tenaga Kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan
  • bahwa perlindungan terhadap Tenaga Kerja dimaksudkan
    untuk menjamin hak-hak dasar Pekerja/Buruh dan
    menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa
    diskriminasi atas dasar apa pun untuk mewujudkan
    Kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya dengan tahap
    memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha
  • bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13
    Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah
    diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
    tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan
    Pasal 12 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun
    2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah
    beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
    Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
    Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah
    berwenang mengatur tentang Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • bahwa Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
    2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, telah tidak
    sesuai dengan perkembangan dan peraturan yang lebih
    tinggi, maka diperlukan pengaturan Ketenagakerjaan yang
    sesuai dengan kondisi dan peraturan yang lebih tinggi
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: